Satker Pengawasan SDKP Bawean adalah salah satu UPT Ditjen PSDKP - Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas mengamankan sumberdaya Perikanan dan Kelautan terhadap kegiatan "Illegal Fishing dan Destructive Fishing" berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Wilayah kerja meliputi seluruh Kepulauan Bawean, berada dibawah koordinasi Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar