Cari Blog Ini

Kamis, 14 Juli 2011

TENTANG PULAU BAWEAN


Pulau Bawean yang letaknya sangat strategis dan kondisi alamnya sangat subur dan kaya akan sumberdaya ikan dengan jenis beraneka ragam, karena pulau Bawean menurut geografisnya merupakan daerah jalur migrasi ikan dari laut Cina selatan menuju laut Hindia melewati selat Sunda dan selat Bali dan demikian sebaliknya dari laut Hindia menuju laut Cina selatan, selat Makasar dan sebagiannya. Ikan yang migrasi dari apa yang kita sebutkan tadi diatas pulau Bawean sebagai jalur yang dilewatinya, selain dari hal tersebut Bawean juga dikelilingi gugusan karang sepanjang pantainya. Dimana gugusan karang yang berada disepanjang pantai Bawean merupakan tempat yang sangat aman bagi ikan untuk berlindung, bertelur dan mencari makan, sehingga ikan yang migrasi tersebut sebagian akan singgah di gugusan karang mencari makan, berlindung dan bertelur, oleh sebab itu pulau Bawean banyak sumberdaya ikannya yang akibatnya pulau Bawean merupakan daerah fishing ground nelayan lokal maupun nelayan pantai utara Jawa.
Selain potensi yang dimiliki oleh perairan Bawean yaitu segala jenis ikan, Bawean juga sangat baik sebagai daerah tujuan wisata apabila semua itu dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, karena pantai Bawean merupakan panorama alam yang indah dan menawan. Berangkat dari hal tersebut diatas maka itu semua adalah merupakan suatu modal, kekuatan yang potensial untuk didaya gunakan dalam melaksanakan pembangunan. Untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh pulau Bawean baik potensi sumberdaya ikan dan sumberdaya alam sebagai daerah tujuan wisata, maka pemanfaatanya harus secara optimal, benar, rasional, dan terkendali sehingga sumberdaya yang ada bisa dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, untuk itu fungsi pengawasan sangat strategis dan diperlukan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan agar tidak terjadi kerusakan sumberdaya alam dan lingkungannya.
Dalam pemanfaatan dan pengelolaan potensi yang terkandung disetiap wilayah harus disesuaikan dengan potensi yang terkandung didalamnya. Dengan semakin banyaknya pemanfaatan sumberdaya, maka perlu adanya pengawasan terhadap pengelolaan sumberdaya ikan lebih ditingkatkan agar para pelaku pemanfaatan dan pengelolaan patuh terhadap perturan perundang-undangan dibidang perikanan yang mana semua itu tertuang pada undang-undang No.31 tahun 2004 yang telah diubah menjadi undang-undang No. 45 tahun 2009 pada pasal 66 tentang pengawasan perikanan yang mempunyai tugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, agar sumberdaya ikan yang terkandung didalamnya dapat terjaga dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, dalam arti sumberdaya ikan dapat lestari dan lingkungannya. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu suatu kebijaksanaan dalam pengawasan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang orentasinya diarahkan pada kelestarian sumberdaya dan lingkungannya. Melalui prinsip pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab serta mentaati kaedah, azas-azas peraturan yang melandasinya dalam pemanfaatan dan pengelolaan semberdaya kelautan dan perikanan para pelaku belum sepenuhnya mentaati ketentuan yang berlaku, akibatnya menimbulkan kerusakan sumberdaya dan lingkungan serta ekosistemnya, dimana cara penangkapan yang tidak ramah lingkungan yaitu menggunakan bahan berbahaya seperti, bahan peledak, beracun, yang dilakukan oleh pelaku usaha atau paEaku penangkapan illegal fishing, destruktif.